URGENSI RATIFIKASI KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN TAHUN 1984
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi ratifikasi konvensi menentang penyiksaan Tahun 1984. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, bahwa Konvensi menentang penyiksaan yang diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1984 merupakan perubahan bentuk dari deklarasi tentang perlindungan semua orang dari penyiksaan dan perlakuan serta hukum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1975. Perubahan bentuk itu menjadikan ketentuan yang semula merupakan ketentuan moral menjadi ketentuan hukum. dengan demikian terlihat urgensi dari Konvensi Menentang Pernyiksaan tersebut bagi masyarakat internasional.
Kata kunci: Urgensi, ratifikasi, konvensi, penyiksaan