AKSPEK YURIDIS PEMBATALAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa akta notaris bisa dibatalkan oleh badan peradilan dan bagaimana tanggug jawab notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh badan  peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Pembatalan akta notaris yang dilakukan oleh hakim dapat berbentuk batal demi hukum atau dapat dibatalkan, apabila akta notaris tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dengan tidak terpenuhinya syarat subyektif (sepakat dan cakap untuk membuat suatu perjanjian) atau syarat obyektif (adanya suatu hal tertentu dan sebab yang halal). 2. Secara umum notaris bertanggung jawab dalam setiap pembuatan akta, agar akta tersebut tidak kehilangan otentitasnya sehingga dapat dibatalkan, namun secara hukum notaris bertanggung jawab baik perdata maupun pidana. Apabila akta tersebut menjadi batal demi hukum dan menimbulkan kerugian bagi para pihak, maka kepada notaris dapat diminta ganti kerugiannya, biaya serta bunga secara perdata akibat penerbitan akta tersebut. Apabila terbukti notaris tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar aturan secara pidana, maka akta tersebut dapat dibatalkan dan kepada notaris tersebut dapat dipidana penjara, serta dapat diberikan sanksi administratif dalam kualifikasinya sebagai seorang pejabat umum (notaris).
Kata kunci: Pembatalan, akta, notaris.