EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ksistensi Mahkamah Konstitusi dalam rangka penyelesaian sengketa pengujian Undang-Undang dan bagaimana proses penyelesaian sengketa di bidang hukum yang telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan MK merupakan satu lembaga negara baru yang oleh konstitusi diberikan kedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggaran kekuasaan negara maupun warga Negara. Dasar Hukum dari Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang Memuat Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.    Kewenangan MK antara lain sebagai berikut: Menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2. Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003 sampai tahun 2015 telah melakukan pengujian Undang-Undang dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan berbagai macam tematik antara lain: Ekonomi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Komunikasi dan Informasi, Lambang Negara, Lembaga Negara, Lembaga Profesi, Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pendidikan, Politik Sosial Sumberdaya dan Hukum.
Kata kunci: Eksistensi, Mahkamah Konstitusi, pengujian Undang-Undang