PERANAN PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUHAN
Abstract
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui apa wewenang Penyidik dalam tindak pidana pembunuhan dan bagaimana peranan Polisi sebagai Penyidik serta prosedur-prosedur atau tahapan-tahapan dalam penyelesaian tindak pidana pembunuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Polisi sebagai penyidik dalam tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang demi menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan ketertiban, keamanan dalam masyarakat, Untuk itu pihak POLRI harus menerima laporan/aduan dari masyarakat setelah itu melakukan penyelidikan penyidikan dan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, kemudian membuat BAP (berita acara pidana) selanjutnya perkara diperiksa oleh pihak kejaksaan, dalam Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan harus dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang memadai agar tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang hukum acara pidana Pasal 1 ayat 22 dan 23. 2. Sesuai dengan peranan polisi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. 3. Prosedur dan tahapan penyidik untuk menyelesaikan suatu tindak pidana berkoordinasi berdasarkan instruksi bersama Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang selalu musyawarah untuk mufakat sehingga kesatuan bahasa dapat dicapai dengan dasar Pasal 27 UUD 9145 yakni kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, juga polisi sebagai ujung tombak dari pada penegak hukum perlu memelihara intekritasnya selaku penyidik yang mandiri oleh karenanya penyidikan tindak pidana sebagai sala satu tahap dari penegak hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 2 tahun 2002, Pasal 3 ayat 1 dan 3, pengemban fungsi kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa.
Kata kunci: Penyidik, penyelesaian, tindak pidana, pembunuhan