PENYIDIKAN DELIK ADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA PASAL 367 KUHPIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik ketentuan delik aduan pencurian di lingkungan keluarga Pasal 367 KUHPidana dan bagaimana konsekuensi kemungkinan penyidikan delik aduan pencurian di lingkungan keluarga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian dan pengaduan absolut yakni perbuatannya. 2. Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyidikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Akan tetapi sebaliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemikian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terkena kejahatan jangan sampai makin dirugikan. Oleh karena itu tindakan penyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidikan yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi terkena kejahatan.
Kata kunci: Penyidikan, delik aduan, pencurian, dalam keluarga.