ASPEK HUKUM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UU NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa prinsip-prinsip yang dilakukan bank dalam kegiatan penyaluran kredit perbankan dan apa fungsi bank dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet) maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kreditnya kepada calon Debitur akan berdasarkan pada faktor-faktor watak (Character), jaminan (Collateral) modal (capital), kemampuan (capacity) dan kondisi ekonomi (condition of economy). 2. Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi.
Kata kunci: Penyaluran kredit, perbankan.