PERANAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENANAMAN MODAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekurangan dan kelebihan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase secara yuridis dan perbandingannya dengan sarana penyelesaian sengketa yang lain dan bagaimana kedudukan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.Tujuan memilih forum arbitrase akan bermuara pada tujuan akhir dalam penyelesaian sengketa, yakni untuk mendapatkan keadilan sesungguhnya yang lebih bermartabat dan tidak sekedar memperoleh keadilan formal yang tidak memiliki makna apapun. Meskipun arbitrase menyandang berbagai kelebihan, namun dalam praktiknya memiliki kelemahan-kelemahannya. Jika perkembangan arbitrase ditujukan untuk mengatasi kontraksi atau kebekuan yang dialami litigasi, ternyata arbitrase sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan yang semula diharapkan. 2. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa Penanaman Modal memiliki kendala-kendalanya terutama dalam putusannya, dimana ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam praktik. Itikad tidak baik dari pihak yang bersengketa dan lembaga peradilan dimana Pengadilan Negeri tetap mengadili sengketa yang terdapat klausula arbitrase, merupakan kendala yang dimiliki BANI dalam menyelesaikan sengketa penanaman modal.
Kata kunci: Arbitrasi Nasional, menyelesaikan sengketa, penanaman modal.