KAJIAN HUKUM INVESTASI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN INVESTASI BODONG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum investasi di Indonesia di sektor perbankan dan bagaimana upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap kegiatan investasi bodong. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum investasi pada umumnya di Indonesia ialah berdasarkan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yang secara garis besar membedakan investasi langsung dari luar negeri (foreign direct investment/FDI) dan investasi secara tidak langsung. Pengaturan hukum investasi secara khusus, misalnya dalam hukum perbankan, baik yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, maupun menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, yang mengharuskan adanya izin usaha sebagai bank umum maupun sebagai bank perkreditan rakyat serta sebagai bank umum syariah maupun sebagai bank pembiayaan rakyat syariah. 2. Investasi bodong atau penipuan investasi, adalah kegiatan usaha berupa pengumpulan dana dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan hukum perbankan, karena melanggar Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan. Hukum pidana menurut Pasal 378 KUHP mengancam pidana terhadap kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi.
Kata kunci: Investasi, perlindungan, korban, investasi, bodong