KAJIAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIDUDUKI SECARA MELAWAN HUKUM

Authors

  • Vanesa Inkha Zefanya Uway

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah tanpa hak dan bagaimana pemberian ganti rugi atas penguasaan tanah tanpa hak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanpa hak terutama melalui musyawarah atau upaya damai, apabila dalam upaya musyawarah tersebut mengalami jalan buntuh, maka dapat dilakukan melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Apabila terjadi penguasaan tanah tanpa hak karena adanya sertipikat ganda, dapat mengajukan upaya admistrative dan gugatan ke PTUN. Serta melaporkan kepolisian apabila terjadi penyerobotan ha katas tanah. 2. Pemeberian ganti rugi atas penguasaan tanah tanpa hak adalah tergantung pada besar kecilnya tuntutan ganti rugi yang kita ajukan bersama-sama dengan surat gugatan (dalam pokok tuntutan). Dan besar kecilnya biaya ganti rugi dapat diukur dengan pertimbangan mengenai besar kecilnya objek, tenggang waktunya, banyak biaya yang telah dikeluarkan dalam upaya musyawarah dan semua biaya yang telah dikeluarkan dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, serta biaya immateri.

Kata kunci: Hak milik, tanah, melawan hukum

Author Biography

Vanesa Inkha Zefanya Uway

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-02-20