PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MALPRAKTEK MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi kendala dalam menentukan kesalahan dokter dalam kasus dugaan malpraktek medik dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana malpraktek medik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kendala yang di hadapi ketika pembuktiaan di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang menjadi aduan atas dugaan tindak pidana malpraktek medik maka agar tidak menjadi sebuah kendala dalam menentukan kesalahan dokter harus adanya unsur kesalahan yang di akibatkan oleh kealpaan atau kelalaian dari dokter, agar dokter tidak dapat menghindar dari perbuatan yang di lakukan yang sudah menyebabkan kerugian kepada pasien yang di golongkan sebagai malpraktek medik itu sendiri dan di buktikan dengan hilangnya nyawa atau kecatatan. 2. Pengaturan hukum terkait dengan malpraktek medik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (UU Kesehatan No.36 Tahun 2009, UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, UU Rumah Sakit No.44 Tahun 2009, dan UU Tenaga Kesehatan No.39 Tahun 2014, KUHP dan KUHPerdata) merupakan bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana malpraktek medik sehingga terhadap dokter yang melakukan malpraktek dapat diminta pertanggung jawaban hukum yang mengakibatkan dokter dapat dihukum jika terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana malpraktek.
Kata kunci: Perlindungan hukum, korban, tindak pidana, malpraktek.