KAJIAN YURIDIS PENETAPAN TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat penetapan seseorang menjadi tersangka dan bagaimana menyelesaikan status tersangka yang berlarut-larut demi kepastian hukum dan terjaminnya hak asasi manusia. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang hukum acara pidana dan hak asasi manusia sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa profesionalisme penyidik dalam melakukan penyidikan diperlukan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang menyimpang dari tugas dan fungsinya sehingga dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka penyidik harus melalui kegiatan penyidikan dengan cara yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang oleh karena proses penyidikan merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pemeriksaan sebuah perkara. Melakukan proses penyidikan dengan cara yang benar bertujuan mendapatkan kepastian hukum serta penegakan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi tersangka.
Kata kunci: Penetapan tersangka, proses penyidikan tindak pidana, hak asasi manusia