KAJIAN TERHADAP PIDANAN MATI DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (Studi kasus terpidana mati kasus narkotika)

Authors

  • Mustari Ali

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsistensi pengaturan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia dalm pemberlakuan pada terpidana mati pelaku tindak pidana Narkotika dan Psikotropika. Selain itu bertujuan untuk mengetahui upaya kemanusian yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas vonis mati yaitu semua publikasi tentang hokum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan HAM yang terfokus pada perlindungan hak hidup bagi terpidana mati narkotika tergantung pada putusan presiden menerima atau menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati. Upaya-upaya diberikan kepada terpidana mati, sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), terdakwa diberikan kesempatan dan kemudahan-kemudahan untuk melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Sesudah terdakwa dijatuhi hukuman mati maka tinggal satu upaya hukum yang dilakukan yaitu meminta grasi dari presiden sesuai prosedur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kata Kunci : Hukuman Mati, HAM, Tindak Pidana Narkotika

Author Biography

Mustari Ali

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-27