ASPEK HUKUM KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DALAM MENUNJANG PARIWISATA INDONESIA

Authors

  • Lidia Dusun

Abstract

Sejak diumumkannya Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan agar konsepsi hukum negara kepulauan diterima dan diakui masyarakat internasional.Perjuangan tersebut akhirnya telah menghasilkan pengakuan masyarakat internasional secara universal (semesta) yaitu dengan diterimanya pengaturan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan (Archipelagic State) dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).Perubahan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan membawa implikasi yangsangat luas tidak saja terhadap kepentingan nasional, tetapi juga terhadap kepentingan internasional diperairan Indonesia. Pengakuan dunia internasional terhadap asas negara kepulauan sebagai penjelmaan aspirasi bangsa Indonesia, membawa konsekuensi bahwa Indonesia juga harus menghormati hak-hakmasyarakat internasional di perairan yang kini menjadi perairan nasional, terutama hak lintas damai danhak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing.[1] Berdasarkan pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, Perairan Indonesia yang meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial merupakan poros maritim dunia yang menghubungkan berbagai kepentingan dari berbagai bangsadan negara.Trend perkembangan globalisasi menjadikan pariwisata sebagai salah satu andalan dalam mengakselerasi perekonomian Negara.Pariwisata yang memiliki nilai ekonomi tinggi menciptakan daya saing kompetitif bagi usaha kepariwisataan di Indonesia.Pasal 33 ayat (3) yaitu: ‘ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€. Pariwisata merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan wisatawan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat sehingga membawa berbagai dampak bagi masyarakat setempat.[2]

Kata kunci: Aspek hokum, kunjungan kapal wisata asing, pariwisata

[1]Penjelasan Umum  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

[2]Ismayanti,Pengantar Pariwisata, PT Grasindo, Jakarta, 2010,Hal. 181

Author Biography

Lidia Dusun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-27