PENDIRIAN BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DAN SWASTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (DALAM IMPLEMENTASINYA DI KOTA MANADO)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persyaratan bangunan gedung berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan bagaimanakah akibat hukum tidak terpenuhinya persyaratan bangunan gedung berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di Kota Manadom, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. 2. Akibat hukum tidak terpenuhinya persyaratan bangunan gedung adalah bangunan gedung dibongkar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, mengatur tentang bangunan gedung dapat dibongkar apabila : tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Sedangkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, mengatur tentang bangunan gedung dapat dibongkar apabila : bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi, bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya, bangunan gedung yang tidak memiliki IMB, dan atau bangunan yang melanggar IMB.
Kata kunci: gedung, bangunan gedung