TEMPAT PEMERIKSAAN TERSANGKA MENURUT PASAL 112 DAN PASAL 113 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Jeane Rompas

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tempat pemeriksaan Tersangka menurut Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP dan bagaimana tempat pemeriksaan Tersangka dari sudut Hak Asasi Manusia dari Tersangka.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya tempat pemeriksaan Tersangka adalah di kantor dari Penyidik (Pasal 112 KUHAP), tetapi sebagai pengecualian, yaitu jika Tersangka yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka Penyidik itu datang ke tempat kediamannya (Pasal 113 KUHAP). 2. Pasal 113 KUHAP merupakan perwujudan dari sistem accusatoir dalam pemeriksaan, di mana sistem ini memandang Tersangka sebagai subjek serta memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang lebih baik terhadap Tersangka dibandingkan sistem inquisitor dalam pemeriksaan.

Kata kunci: Tempat Pemeriksaan, Tersangka, Pasal 112 dan Pasal 113, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Author Biography

Jeane Rompas

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-19