UPAYA HUKUM PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK DI TINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum pekerja kontrak yang di PHK dalam masa kontrak berdasarkan Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimana tindakan pemerintah dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja kontrak oleh perusahaan, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Berbagi keputusan mengenai perjanjian perburuhan tidak banyak para sarjana memberikan pengertian yang berbeda-beda. Hal ini di sebabkan karena undang-undang Nomor21 Tahun 1954 (Tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan) telah memberikan pengertian yang jelas tentang perjanjian perburuhan ini. Karyawan Kontrak diartikan secara hukum adalah Karyawan dengan status bukan Karyawan tetap atau dengan kalimat lain Karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Karyawan kontrak sering disebut “Karyawan PKWTâ€, maksudnya Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Karyawan yaitu Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap atau karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. 2. Pelaksanaan PHK sehingga ada acuan yang dapat digunakan oleh pekerja untuk mencermati keputusan PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha/perusahaan Undang Undang ketenagakerjaan 2003 mewajibkan kepada pihak pengusaha/perusahaan untuk terlebi dahulu mengajukan permohonan izin melakukan PHK kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Pengusaha memberikan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menurut pertimbangannya sudah baik dan bakal di terima oleh parah buruh namun karena para buruh-buruh yang bersangkutan mempunyai pertimbangan dan pandangan yang berbeda-beda, maka akibatnya kebijaksanaan yang diberikan oleh pengusaha itu menjadi tidak sama.
Kata kunci: pekerja kontrak, phk