TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penggolongan pembagian harta warisan menurut KUHPerdata dan apa saja yang bisa membuat seseorang tidak berhak untuk menerima warisan   dan bagaimana cara pengurusan warisan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut KUHPerdata, yang berhak menerima bagian warisan adalah anak keluarga dari yang meninggal dunia (mereka yang saling mempunyai hubungan darah). Dengan demikian dalam Hukum Waris BW ahli waris pada dasarnya dibagi menjadi 4(empat) kelompok, yaitu: Ahli waris golongan pertama meliputi keluarga sedarah dalam garis lurus kebawah pewaris anak dan istri /suami; Ahli waris golongan kedua meliputi orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara; Ahli waris golongan ketiga adalah kakek dan nenek serta leluhur; Ahli waris golongan keempat adalah keluarga selanjutnya yang menyamping. 2. Pasal 838 BW mengatur tentang yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya pun dikesampingkan dari pewarisan, yaitu : Orang yang dihukum karena membunuh/mencoba membunuh si pewaris; Orang yang dihukum karena memfitnah si pewaris pada waktu masih hidup; Orang yang telah menggelapkan dan merusak atau memalsukan surat wasiat.
Kata kunci: Pembagian, harta, warisan.