PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN BARANG JAMINAN MILIK KONSUMEN PT. PEGADAIAN
Abstract
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Sebagai penelitian hukum normatif, maka digunakan beberapa pendekatan yang digunakan dalam membahas penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang akan dikaji yaitu berupa peraturan perundang-undangan dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi dan selanjutnya mengkaitkan isinya dengan bahan-bahan hukum berupa literatur hukum. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara normatif dengan menggunakan logika berpikir secara deduksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa salah satu prinsip yang bermanfaat terhadap perlindungan hukum bagi konsumen dalam penyusunan ketentuan perundang-undangan adalah perluasan pengertian istilah tertentu dalam ketentuan perundang- undangan yang bermaksud untuk memperluas jangkauan perundang- undangan tersebut, sedangkan dari segi tindakan, maka prinsip kehati- hatian produsen merupakan hal yang penting bagi perlindungan konsumen. Namun demikian, perlindungan konsumen juga tetap memerhatikan juga kepentingan produsen.
Kata kunci: barang jaminan, konsumen, pegadaian