KAJIAN HUKUM TERHADAP STRATEGI PEMERINTAH KOTA TOMOHON DALAM PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA
Abstract
Tipe penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data sekunder pada penelitian ini mengandalkan sumber data pribadi (literatur) dan sumber data yang diperoleh dari perpustakaan Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Data yang dikumpulkan kemudian diolah menggunakan beberapa bahan hukum yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data didasarkan pada isi maupun struktur hukum positif yang diperoleh dan dikumpulkan dari bahan hukum primer, serta menemukan dan menganalisis berdasarkan pada isi dari data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan strategis pembangunan pariwisata kota Tomohon harus dilandaskan pada Undang-Undang Tata Ruang nomor 27 tahun 1997 (untuk Tata ruang) Undang-Undang Kepariwisataan nomor 10 tahun 2009 (Destinasi Pariwisata) dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 1997 (kewenangan daerah). Dengan landasan yuridis tersebut perencanaan strategis mempunyai legalitas dan landasan konstitusional sesuai prinsip Negara hukum dalam UUD 1945. Kelemahan secara yuridis strategi pembangunan pariwisata kota Tomohon yaitu dalam perspektif tata ruang karena strategi tidak mengacu pada masalah utama kota Tomohon yaitu keterbatasan lahan dalam budidaya pertanian bunga sesuai status kota bunga.
Kata kunci: Tomohon, Pariwisata