MEKANISME PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 (STUDI KASUS JALAN TOL MANADO BITUNG)
Abstract
Reformasi Pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terkait kegiatan pembangunan terus dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012.Walaupun sudah dilakukan reformasi mekanisme pengadaan tanah masih terjadi permasalahan terkait dengan ganti rugi hal ini terjadi dalam pengadaan tanah jalan Tol Manado Bitung. Berdasarkan hal tersebut pelitian ini dilakukan dengan mempergunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukan mekanisme Pengadaan tanah untuk Jalan Tol Manado Bitung telah mengikurti Prosedur dalam Undang undang No 2 Tahun 2012 tetapi masih terjadi kendalah terkait dengan penetapan ganti rugi. Banyaknya gugatan masyarakat di Pengadilan Negeri Minahasa Utara merupakan indikator dari hal tersebut. Ketidak layakan ganti rugi merupakan wujud dari ketidak adilan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Melihat perbedaan ini maka harga transaksi dalam rangka Ganti rugi melibatkan hubungan antara negara dengan warga negara, keadilan sosial mengandung pemahaman bahwa warga negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangan pemikiran demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan bahwa negara berkewajiban untuk membagi kesejahteraan kepada para warganegaranya sesuai dengan jasa atau kemampuan dan kebutuhan masing-masing (secara proposional).
Kata Kunci : Pengadaan tanah, Ganti rugi, Tol Manado Bitung