PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI ERA OTONOMI DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Di dalam penelitian hukum ini digunakan metode penelitian normatif dengan dukungan data lapangan untuk memperkuat analisis normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan primer yang mencakup undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang ada dibawahnya. Bahan sekunder yang terdiri dari kepustakaan-kepustakaan, termasuk hasil penelitian dan seminar yang terkait dengan pokok penelitian. Bahan tertier, yang terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia hukum dan kamus lainnya. Dalam penelitian ini digunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan kuesioner. Dari data yang telah dikumpulkan, pada akhir penelitian akan dilakukan penarikan kesimpulan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan disiplin aparatur sipil negara di daerah walaupun telah berlaku otonomi daerah tetap dilakukan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian terkait dengan pengawasan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara tetap berada dibawah kendali kementerian pemberdayaan aparatur negara (Kemenpan). Sehingga baik aparatur sipil negara pusat maupun aparatur sipil negara daerah, tetap tunduk pada seluruh ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait dengan penegakkan disiplin dan penegakkan aturan-aturan kepegawaian, tidak dibedakan antara Aparatur sipil negara pusat dan daerah. Dengan berlakunya otonomi daerah, pembinaan dan pengawasan aparatur sipil negara pusat dan aparatur sipil negara daerah tetap berada dibawah gubernur sesuai dengan asas dekonsentralisasi dimana gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Kata kunci: Disiplin, otonomi daerah, penataan ruang