PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Abstract
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Pendekatan hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum. Titik berat penelitian ini tertuju pada penelitian kepustakaan. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara normatif dengan menggunakan logika berpikir secara deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum seorang dokter dalam menjalankan tugas profesinya sudah diatur dengan tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Tanggung jawab hukum seorang dokter selain diatur di dalam suatu peraturan perundang-undangan, juga dituangkan dalam suatu kode etik, yaitu kode etik profesi dokter Indonesia sebagai suatu ketentuan yang mengikat ke dalam bagi para dokter dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab dokter dalam menjalankan profesi merupakan suatu tuntutan yang harus selalu dijalankan secara profesional, karena tenaga dokter sangat dibutuhkan dalam masyarakat yang adalah merupakan konsumen kesehatan.