KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN ADANYA HAMBATAN PENGUASAAN OBJEK LELANG DALAM LELANG EKSEKUSI OLEH PEMENANG LELANG
Abstract
Isu Hukum dalam penelitian ini adalah upaya hukum yang dapat dilakukan pemenang lelang dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam eksekusi Hak Tanggungan dimana terskesuksi menolak mengosongkan objek. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan berupa Hak Tanggungan yaitu tanah atau tanah dan bangunan yang akan di buat dalam perjanjian accesoir agar kreditor dapat menempati posisi sebagai kredtior preference. Bilamana debitor wanprestasi atas perjanjian kredit tersebut maka kreditor dapat melakukan parate eksekusi atas objek jaminan Hak tanggungan tersebut dengan melalui pelelangan. Setelah lelang dilaksanakan, sering sekali terjadi pemenang lelang mengalami kesulitan dalam upaya untuk menguasai objek tersebut karena debitor tereksekusi menolak untuk mengosongkan dan meninggalkan objek yang masih dia dikuasai dan ditempati secara fisik. Bilamana hal ini terjadi pemenang lelang dapat melakukan upaya-upaya hukum sebagai upaya untuk menguasai objek lelang yang telah dimilikinya. Upaya yang dapat dilakukan pemenang lelang adalah meminta penetapan pengadilan berdasarkan pasal 200 ayat 11 HIR yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Lelang, Eksekusi Hak Tanggungan, Upaya Hukum Pemenang Lelang.