TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mewujudkan jaminan kepastian pendaftaran tanah di Indonesia dan bagaimana implementasi pendaftaran tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam upaya untuk memberikan jaminan kepastian pendaftaran tanah di Indonesia, tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditegaskan kembali oleh Pemerintah RI melalui PP No. 24 Tahun 2016, tentang: Perubahan Atas PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. 2. Implementasi kewenangan PPAT dalam memberikan kepastian hukum melalui kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia, dimana PPAT berfungsi sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah dimana wilayah kerjanya adalah satu wilayah provinsi.
Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Pendaftaran Tanah