PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN NIAGA SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN HAK PEMEGANG MEREK
Abstract
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian Yuridis normatif. Dalam penelitian ini akan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta digunakan pendekatan perundang- undangan (statue approach). Jenis data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Kegiatan yang akan dilakukan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Studi Pustaka dengan cara identifikasi isi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan pola pikir/ logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam perundang – undangan HKI (khususnya di bidang Merek) hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata. Hal mana disebabkan karena selain HKI belum mempunyai hukum acara sendiri, juga sengketa tenatang HKI dianjurkan ke Pengadilan Niaga yang berada di dalam lingkungan Peradilan Umum (Pengadialan Negeri) dan dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 299 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan dalam undang – undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Begitu juga dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dimana konsep yang digunakan adalah permohonan yang identik dengan Konsep Hukum Acara Perdata.
Kata kunci: Penetapan Sementara Pengadilan Niaga, Upaya Hukum, Perlindungan Hak Pemegang Merek