PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS BERDASARKAN PERMA (PERATURAN MAHKAMAH AGUNG) NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Authors

  • Steven Semuel Gugu

Abstract

Metode Penelitian terhadap penulisan ini dilakukan dengan mempergunakan metode juridis normatif melalui metode library research. Adapun jenis atau tipe dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dan akan dibahas dengan menggunakan metode analis normatif kualitatif, yaitu analis normatif karena bertitik tolak dari norma hukum positif, kemudian kualitatif dimaksudkan analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa sengketa wanprtestasi kontrak bisnis bersumber dari tidak dilaksanakannya prestasi dalam perjanjian bisnis oleh salah satu pihak dan tidak dilaksanakannya perjanjian dimaksud setelah melewati upaya somasi dan teguran. Sengketa wanprestasi Kontrak Bisnis dapat diakibatkan oleh dua hal yaitu : sengketa wanprestasi kontrak bisnis yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian debitur (salah satu pihak) dan sengketa wanprestasi kontrak bisnis yang diakibatkan oleh keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melaksanakan prestasi karena terjadi suatu peristiwa yang tidak dapat diduga pada waktu pembuatan perjanjian.

Kata kunci: Perspektif Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi,Kontrak Bisnis

Author Biography

Steven Semuel Gugu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-11-24