PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI PEMIDANAAN DALAM ASPEK HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstract
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian Normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu status approach (pendekatan perundang-undangan) dan analytical or conceptual approach (pendekatan analitik atau konseptual). Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang berfungsi untuk pengambilan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Modus Perdagangan dan pengedaran merupakan kejahatan narkotika. Upaya memperdagangkan, mengedarkan serta menjual narkotika dan obat-obat terlarang dalam bentuk Narkotika adalah barang terlarang untuk diperdagangkan. Metode ini dapat dilakukan di rumah pembeli ataupun di tempat-tempat lain yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan metode penjualan sistem transfer, Pembeli akan menghubungi operator, dimana sang operator adalah orang yang menjualkan Narkotika dan Psikotropika yang bukan miliknya kepada konsumen akhir. Setelah terjadi pemesanan dari pembeli kepada operator, pembeli akan mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan oleh operator, selanjutnya operator akan menghubungi pemilik barang. Pemilik barang akan mengutus kurir untuk meletakkan barang di suatu tempat tertentu, kemudian kurir akan mengirimkan alamat barang yang dia letakkan kepada penjual. Penjual meneruskan pesan kepada operator, operator meneruskan pesan kepada pembeli (konsumen akhir).
Kata kunci: Penyalahgunaan, Narkotika, Pemidanaan, Hak Asasi Manusia