KAJIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ATAS KEWENANGAN UPAYA PAKSA PENYIDIK KEJAKSAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tipe penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Deskritif Analisis, yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberikan dan seteliti mungkin tentang suatu gejala tertentu. Bahan hukun yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu suatu metode analisis yang menggunakan dan memahami kebenaran yang telah diperoleh dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan upaya paksa terhadap tersangka tindak pidana korupsi, aparat Penyidik Kejaksaan harus mempertimbangkan hak setiap manusia yang melekat pada dirinya dengan perlindunganatas diskriminasi dalam hukum, termasuk Hak-hak tersangka, kecuali pembatasan yang ditentukan oleh hukum guna melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum.
Kata kunci: Hak asasi manusia, kewenangan, upaya paksa, penyidik, kejaksaan, korupsi