PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN
Abstract
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif (penelitian pustaka) yakni suatu bentuk penelitian dengan pendekatan pengkajian teoritik dari sumber data sekunder dari berbagai bentuk literatur dan peraturan Perundang-Undangan. Data yang terkumpul dalam penelitian ini disusun dalam satu struktur klasifikasi kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode deskriptif, yakni pemaparan kesimpulan-kesimpulan umum yang bersumber dari hasil kajian dan analisis data sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketidakterbatasan wewenang kejaksaan dalam penyidikan berpotensi terhadap pelanggaran hak kebebasan tersangka karena sewaktu-waktu tersangka bisa ditahan (dicabut) kebebasannya. Ketidakterbatasan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan karena standar pengawasan terhadap jaksa penyidik belum harmoni dalam berbagai peraturan terutama menyangkut kewenangan penyidikan. Tidak adanya harmonisasi standar kewenangan penyidikan menyebabkan terjadi kesewenang-wenangan dari pihak kejaksaan dalam penyidikan dan menentukan kapan tersangka dicabut kebebasannya.
Kata kunci: Perlindungan, hak asasi manusia, tindak pidana, korupsi, penyidikan.