KAJIAN HUKUM TENTANG PENERAPAN PAJAK DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara melihat, menelaah, dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan  dengan cara mengkaji data-data sekunder, yang berupa dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Data-data yang diperoleh selanjutnya akan diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadap penerapan pajak daerah dalam kegiatan usaha di Kota Manado, Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah angka 7 dan ketentuan mengenai tata cara evaluasi Raperda tentang pajak dan retribusi diatur dalam No. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi (Pasal 157 s.d Pasal 158). Sebelum diterapkan maka Raperda tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui kepala daerah dengan DPRD harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk Raperda Provinsi untuk dievaluasi untuk diuji kesesuaiannya dengan UU No.28/2009, kepentingan umum, dan/atau PUU lain yang lebih tinggi.
Kata kunci: Penerapan pajak daerah, usaha.