KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UPAYA OPTIMALISASI PERATURAN DAERAH TENTANG REKLAME DI KOTA MANADO
Abstract
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta merupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan yang ada di atasnya dengan memperhatikan ciri khas masing-masing. Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame tidak dapat dilepaskan dari tujuan pengaturan tentang reklame agar senantiasa berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat  namun   sampai saat ini ternyata masih banyak reklame yang terpasang tidak sebagaimana substansi pengaturan Peraturan daerah No. 11 tahun 2012 tersebut sehingga hal ini menarik untuk dikaji khususnya berkaitan dengan penegakan hukum atas peraturan daerah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum Peraturan daerah reklame reklame di Kota manado pada saat ini belum efektif karena fungsi koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang berhubungan dengan izin reklame kurang berjalan dengan baik, sosialisasi yang belum dilaksanakan secara optimal dan pelibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat belum sepenuhnya dilaksanakan sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengatasi kendala terhadap pelanggaran izin reklame di Kota manado yaitu koordinasi dengan instansi lain terkait dengan penindakan pelanggaran izin reklame, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perizinan reklame, merumuskan suatu kebijakan mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan dipasangnya reklame serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap ketertiban dalam perizinan reklame.Â
Kata Kunci : Koordinasi, Sosialisasi, Reklame