EKSISTENSI HUKUM PADA SISTEM KONTRAK BERLANJUT TENAGA KERJA OUTSOURCING DI SULAWESI UTARA
Abstract
Kebijakan pemerintah yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi membuat pemerintah Indonesia  lebih mengutamakan  pengusaha  ketimbang  buruh. Dalam  system perekonomian Indonesia yang kapitalistik, pengusaha lebih diposisikan sebagai pemacu  pertumbuhan  ekonomi,  karena  itu pemerintah  lebih banyak memfasilitasi  kelompok  pengusaha  ketimbang  kelompok  buruh. Akibatnya buruh  dibayar  sangat  murah,  bahkan  termurah  di  antara  Negara-negara  di Asia.Indikasi  lemahnya  perlindungan  hukum  terhadap  pekerja/buruh,  utamanya pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan outsourcing ini dapat dilihat dari banyaknya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap norma kerja yang dilakukan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis outsourcing. Penyimpangan dan/atau pelanggaran perusahaan  tidak  melakukan  klasifikasi  terhadap  pekerjaan  utama  (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan  dasar dari pelaksanaan  outsourcing  (Alih Daya),  sehingga  dalam praktiknya  yang  di-outsource  adalah  sifat  dan  jenis  pekerjaan  utama perusahaan. Tidak adanya klasifikasi terhadap sifat dan jenis pekerjaan yang di- outsource  mengakibatkan  pekerja/buruh  dipekerjakan  untuk jenis-jenis pekerjaan  pokok atau pekerjaan  yang berhubungan  langsung  dengan proses produksi,  bukan  kegiatan  penunjang  sebagaimana  yang  dikehendaki  oleh undang-undang. Legalisasi  outsourcing  memang bermasalah  jika ditinjau dari hal berlakunya hukum  secara  sosiologis  yang  berintikan  pada  efektivitas  hukum. Dalam sistem Hukum Indonesia tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang bersifat kontrak tidak terikat pada suatu perusahaan yang menjadi pegawai atau pekerja tetap hanya bersifat sementara hingga mereka seringkali sama diartikan sebagai tenag kerja lepas merekapun bisa saja dikontrak kemabali oleh perusahaan tersebut tergantung suatu kesepakatan dan kinerja dari tenaga kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Sosio Legal Research dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. pendekatan karena disamping melalui pendekatan yuridis, penelitian ini juga memerlukan data yang ada di lapangan berdasarkan pengalaman – pengalaman nyata yang kemudian dipergunakan untuk menganalisis data dan membuat kesimpulan mengenai masalah yang diteliti. Objek penelitian ini berlokasi di kotamadya Manado,Kabupaten Minahasa,Kabupaten Bolaangmongondow,Kota Kotamobagu, Kota Bitung,Kota Tomohon yang merupakan banyak tenaga kerja outsourcing pasca putus kontrakdengan perusahaan pengguna jasa di sulawesi utara.
Kata Kunci; Pemerintah, Buruh, Outsourcing, Perlindungan, Sistem Hukum, Sosiologis