TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP MASYARAKAT KORBAN BANJIR OLEH PEMERINTAH KOTA MANADO
Abstract
Bencana banjir di kota manado menjadi perhatian seluruh Indonesia pada tahun 2015 terjadi banjir bandang yang merusak sebagian besar kota. Secara beruntun walaupun tidak besar selalu ada banyir dan tanah longsor dikota Manado setiap akhir tahun dan awal tahun kalau musim hujan tiba.Untuk menjamin Hak Warga Negara yang terkenal bencana alam maka pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kinerja pemerintah yang tidak efektif dalam pemberian bantuan untuk korban bencana dapat membuat masyarakat menjadi tidak berdaya dan tidak memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan pasca banjir, akibat tidak adanya jaminan dari pemerintah itu sendiri. Dalam penelitian ini ditemukan ada beberapa program bantuan yang diberikan pemerintah yang tidak dirasakan oleh semua warga korban bencana secara merata diantaranya bantuan material bangunan untuk renovasi rumah.
Kata kunci : Bencana , Tanggung Jawab, Pidana