KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN PERSONAL GUARANTEE BANK SWASTA DI KOTA MANADO
Abstract
Individual award or Personal Guarantee Agreement is an accesoir of the principal agreement, which is a loan agreement. This can be seen in the provisions of Article 1821 of the Indonesian Civil Code which states "there shall be no cover if there is no legitimate engagement." Therefore, the provision of the Personal Guarantee shall refer to the principal agreement (credit agreement) which is borne by the guarantor). Perjanjian jamian perorangan atau Personal Guarantee adalah suatu perjanjian ikutan (accesoir) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian utang piutang (kredit). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1821 KUHPErdata yang menyatakan “ tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.†Oleh karena itu, pemberian Personal Guarantee harus menyebut perjanjian pokok (perjanjian kredit) yang mana yang ditanggung oleh pemberi jaminan (peng- Guarantee) tersebut.