PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Authors
Merry Elisabeth Kalalo
Abstract
Keanekaragaman suku etnik yang ada di Sulawesi utara menghasilkan berbagai peninggalan hasil karya nenek moyang sebagai pengetahuan tradisional masyarakat di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) yang perlu dilestarikan dan dilindungi. Perlindungan hukum menjadi suatu hal yang urgen mengingat kesiapan pemerintah Sulut untuk masuk dalam perdagangan bebas di era MEA, sehingga potensi peningkatan hak pengetahuan tradisional dalam persaingan perdagangan bebas perlu menjadi perhatian. Dan dengan program pemerintah dalam peningkatan ekonomi di bidang keparawisataan membuat daerah Sulawesi Utara menjadi salah satu destination wisata yang didatangi para turis dunia khususnya saat ini yang kita lihat para turis dari China yang banyak berkunjung ke Sulawesi Utara. Dengan banyaknya turis yang masuk Sulawesi Utara dan melihat serta menyaksikan berbagai ragam hasil/produk karya pengetahuan tradisional Sulawesi Utara sudah saatnya bagi pemerintah untuk melindungi pengetahuan tradisional yang ada sebagai aset HKI masyarakat Sulawesi Utara, jangan sampai dicuri dan/atau dimanfaatkan oleh orang asing atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan komersial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum pengetahuan tradisional masih sangat minim diatur dalam satu Pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di dalam Pasal 38, mengatur bahwa pemegang hak cipta ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Dan pengeturan lebih lanjut pemegang hak cipta oleh Negara ini akan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang sampai saat ini PP tersebut belum ada. Pengaturan yang sangat minim ini mengharuskan pemerintah daerah untuk membuat undang-undang khusus (sui generis) untuk mengatur perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional. Dan sampai saat ini belum ada pengaturan hukum yang khusus untuk memberikan perlindungan hukum pengetahuan tradisonal sehingga pemerintah daerah perlu mengupayakan untuk mencari model pengaturan hukum yang tepat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional. Kendala yang ada yaitu mencari tahu originalitas dari pengetahuan tradisional yang ada pada saat melakukan identifikasi pengetahuan tradisional masyarakat Sulawesi Utara dan selanjutnya untuk proses menginventarisasi, mendokumentasi untuk didaftarkan dan/atau di catat ke Kantor Direktoran Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM. Dan untuk produk pengetahuan tradisional yang diperdagangkan yang telah memiliki merek dapat mendaftarkan ke Kantor Dirjen HKI untuk mendapatkan perlindungan hukum Hak Merek