ASPEK HUKUM PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Abstract
Peraturan Presiden dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah yang belumdalam level Undang-undang, dapat menyisahkan persoalan hukum terutama guna meminimalisir korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,apalagi dalam proses pengdaaan barang dan jasa pemerintah belum efektifnya pengawasan oleh lembaga pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, begitu juga tidak sinkoronisasi dan harmonisasi antara UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak pidana Korupsi dengan Perpres tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah  yang berlaku. Disamping itu pelaksanaan pengawasan terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik internal daneksternal yang belum efektif termasuk tumpang tindihnya kewenangan antara lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah di daerah Sulawesi Utara.Langka análisis untuk pendekatan penelitian ini adalah perundangan-undangan (statuteapproach) pertama: meng-iventarisasi norma hukum yang terkait dengan bagaimana pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa ; kedua : menganalisis terhadap norma yang kabur (vagenorm) denganpenafsiran, terhadap norma yang kosong (vacuumnorm) dengan menggunakan metode penemuan hukum, dan terhadap norma yang disharmonisasi (conflictnorm) dengan menggunakan preferensi hukum asas lex superior dan asas lexspesialis. Pendekantannkasus (conceptual case), akan dianalisis putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fokus nanalisis antara lain yaitu dasar pertimbangan hakim (ratio decedent), sehingga hakim tersebut sampai pada putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat dan kedudukan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dapat mewujudkan good governance, namun dalam kenyataannya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah belum memadai karena belum ada ketentuan yang memuat prinsip responsibility, liability dan partisipasi masyarakat.
Kata kunci: Aspek hukum, pengawasan, pengadaan, barang/jasa, Pemerintah