KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN POLIS ASURANSI NASABAH YANG SUDAH JATUH TEMPO PADA PERUSAHAAN ASURANSI BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum pembayaran polis asuransi nasabah yang sudah jatuh tempo pada perusahaan asuransi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 /POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah di Samping juga terdapat Ketentuan Asuransi dalam KUHD, maka dianggap cukup memadai aturan hukum yang mengatur tentang usaha perasuransian, baik dari segi keperdataan maupun dari segi publik administratif. 2.Kepastian hukum pembayaran polis asuransi nasabah yang sudah jatuh tempo pada perusahaan asuransi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 ayat 1 bahwa: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: (a) memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau; (b) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Kata kunci: Kepastian hukum, pembayaran polis, nasabah, jatuh tempo, perusahaan asuransi.