KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK DALAM KUHPERDATA (PENERAPAN PASAL 1320 JO PASAL 1338 KUHPERDATA)

Authors

  • Adeline C. R. Dille

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana kedudukan hukum dari memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak dan bagaimana kedudukan hukum memorandum of understanding ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk mengetahui kedudukan dari Memorandum of Understanding diperlukan suatu pengamatan yang teliti terhadap substansi yang terdapat dalam Memorandum of Understanding tersebut, apakah materinya mengandung unsur kerugian non moral atau kerugian secara finansial apabila tidak dilakukannya pemenuhan prestasi dan apakah dalam Memorandum of Understanding mengandung sanksi atau tidak. 2.Ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan telah dituangkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian. Salah satu syarat sahnya perjanjian itu adalah adanya konsensus para pihak. Disamping itu, yang dapat dijadikan dasar hukum pembuatan Memorandum of Understanding adalah Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya, tidak ada suatu ketentuan yang mengatur secara khusus tentang Memorandum of Understanding, yang ada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan syarat-syarat sahnya kontrak.

Kata kunci: Kedudukan dan Kekuatan, Memorandum Of Understanding, Hukum Kontrak, KUHPerdata.

Author Biography

Adeline C. R. Dille

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-06