KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tindak Pidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dan bagaimana Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah Menurut Ketentuan Hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah adalah Perbuatan atau tindakan yang dapat dinilai sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah hanya dilakukan sesuai dengan tahap dan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu hanya sekali dalam lima tahun sesuai siklus proses demokrasi. Tindak pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik, Tim sukses, Para Saksi Pasangan Calon di Tempat Pemungutan Suara dan para pendukung Pasangan Calon. 2. Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah, yaitu: melalui sentra Gabungan Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Negara. Dengan melaksanakan tugasnya sesuai laporan masyarakat atau temuan langsung di lapangan berdasarkan rekomendasi Badan pengawas pemilu (Bawaslu) di tingkat Provinsi dan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian dan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dalam tenggang waktu 14 hari. Apabila, terdapat barang bukti yang cukup maka pihak kepolisian melimpahkan kepada pihak kejaksaan dan pihak kejaksaan wajib melimpahkan perkara tindak pidana dalam pilkada selama 5 hari kerja. Apabila tenggang waktu tersebut baik pada pihak kepolisian dan kejaksaan melebihi waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang maka gugurlah.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Pemilihan Kepala Daerah