AKIBAT HUKUM YANG DILAKUKAN SESEORANG APABILA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KOMERSIAL DITINJAU DARI KUHPERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat kegagalan pemenuhan kewajiban perjanjian komersial ditinjau dari KUHPerdata dan bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian komersial ditinjau dari KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan: 1. Makna azas proporsionalitas adalah azas yang mengatur pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai proporsi atau bagiannya, yang meliputi seluruh proses kontrak, pada tahapan pra kontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak. Kontrak komersial adalah: (i) dalam tahapan pra kontrak, menjamin terwujudnya proses negosiasi yang fair, (ii) dalam pembentukan kontrak, menjamin kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan isi kontrak, (iii) dalam pelaksanaan kontrak, menjamin terwujudnya distribusi pertukaran hak dan kewajiban sesuai proporsinya. Dalam hal terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan kontrak, maka kadar kesalahan harus diukur berdasarkan azas proporsionalitas, sehingga terhadap kesalahan kecil tidak serta merta mengakibatkan pemutusan kontrak atau pembebanan ganti rugi terhadap pihak lain. 2. Perjalanan  pelaku bisnis dalam hubungan kontrak diharapkan dapat berlaku sesuai harapan, namun tidak menutup kemungkinan terjadi kegagalan dalam memenuhi kewajibannya, sehingga timbul sengketa sebagai akibat adanya ketidaksepakatan, perbedaan, gangguan, kompetensi dari para pihak sehingga timbul konflik, sengketa ini merupakan  resiko bisnis (penyelesaian sengketa) yang dapat dipercaya (hakim berpikir pada satu pihak) walaupun masih ada hakim yang profesional (jujur).
Kata kunci:Â Akibat Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Komersial, KUHPerdata