PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG ACARA PIDANA (UU NO 8 TAHUN 1981)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip keterangan terdakwa dalam perkara pidana dan bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatannya sebagai alat bukti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. 2. Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatan alat bukti keterangan tersangka adalah: - Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. - Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.
Kata kunci: Pencabutan keterangan terdakwa, dalam persidangan, implikasi yuridisnya, KUHAPidana