PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS PEMILIKAN RUMAH OLEH ORANG ASING DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembebanan Hak Tanggungan atas pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia dan Bagaimanakah bentuk pembebanan Hak Tanggungan atas pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan Hak Tanggungan atas pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia, memiliki landasan hukum yaitu: Peraturan Menteri Agraria No. 29 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Permen ini merupakan turunan PP No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, dalam aturan ini Pemerintah memperbolehkan WNA untuk menjadikan rumah yang dibeli sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. 2. Bentuk pembebanan Hak Tanggungan atas pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia, bahwa orang asing dengan izin tinggal dan berkedudukan di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian di atas tanah: (i) hak pakai, (ii) hak pakai atas hak milik yang dikuasakan berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta PPAT, atau (iii) hak pakai yang berasal dari perubahan hak milik atau HGB. Terhadap perubahan hak atas tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan mencoret kata-kata dan nomor hak tersebut dalam Buku Tanah, Sertifikat, Peta-peta hak tanah dan bidang tanah terkait, menjadi kata-kata dan nomor Hak Pakai. Di dalam kolom perubahan diberi keterangan mengenai adanya perubahan berdasarkan Permen Agraria No. 29 Tahun 2016.
Kata kunci: Pembebanan hak tanggungan, pemilikan rumah, orang asing