PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan berdasarkan  UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Pengaturan Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, jelas termaktub dalam Pasal 7A UUD Negara RI 1945, yakni terbukti melakukan perbuatan tercela, selanjutnya diadopsi oleh Pasal 10 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 yang menyebutkan perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden dan/atau wakil presiden. Hal ini selanjutnya dijadikan salah satu syarat calon presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 5 huruf I UU No. 42 Tahun 2008) yang berbunyi: tidak pernah melakukan perbuatan tercela†bila dilihat dari berbagai tafsiran baik secara hukum formal maupun penafsiran hakim, maka MPR-lah berwenang memutuskan usulan DPR berdasarkan masalah perbuatan tercela dan masalah perbuatan melanggar hukum melalui MK, untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.
Kata kunci: Pemberhentian, Presiden/Wakil Presiden