PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsepsi negara hukum dan bagaimana konsepsi negara hukum dalam konstitusi Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa; Setelah dilakukan analisis singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum Undang-Undang Dasar pasca amandemen telah mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum. Masalah yang timbul adalah masih diketemukannya inskonsistensi dalam beberapa pasal yang kemudian menyebabkan prinsip negara hukum tidak dapat dijalankan secara optimal. Amandemen juga menyebabkan adanya perluasan pengaturan bagi penerapan prinsip negara hukum. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambah substansi pengaturannya dan juga dengan menambah institusi yang bertugas menegakkan prinsip-prinsip negara hukum tersebut.
Kata kunci: Prinsip negara hukum, konstitusi, pasca amandemen.