WEWENANG PENGAWASAN TERHADAP HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang pengawasan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial dan bagaimana pelaksanaan pengawasan Komisi Yudisial berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang pengawasan Komisi Yudisial masih belum cukup kuat karena produknya besifat rekomendasi yang tidak mengikat. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial terdapat klausul yang menyatakan bahwa rekomendasi terkait usul penjatuhan sanksi Komisi Yudisial dapat berlaku otomatis, namun tidak ada sanksi bagi Mahkamah Agung apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 2. Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim belum cukup efektif karena masih terkendala beberapa faktor yang berakibat tidak maksimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan. Faktor utama adalah seringkali tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi bagi hakim yang tebukti melakukan pelanggaran yang disampaikan Komisi Yudisial. faktor berikutnya adalah pengaturan. Yang membatasi wewenang pengawasan dan tidak adanya pembedaan yang tegas mengenai ranah pengawasan yang terkait dengan teknis yudisial dan ranah perilaku hakim. Keduanya berakibat pada fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial kurang efektif. Faktor lainnya adalah faktor internal yang meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, tidak masifnya fungsi pencegahan yang dilakukan Komisi Yudusial dalam mensosialisasikan dan mengiternalisasi Kedua, tidak adanya tenaga fungsional khusus investigasi dan pemeriksa yang membantu Anggota Komisi Yudisial dalam melakukan fungsi pengawasan hakim. Ketiga, tidak adanya perwakilan di daerah juga turut.
Kata kunci:Â Wewenang Pengawasan Terhadap Hakim, Komisi Yudisial, Peraturan Perundang-Undangan.