TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014

Authors

  • Risman Marten Parinding

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa Dasar Hukum Konstitusional Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Ketatanegaraan di Indonesia dan bagaimana Implikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan Wewenang Hak Angket apabila Nonprosedural berdasarkan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode epenelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar Hukum Konstitusional  Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Ketatanegaraan di Indonesia telah diatur didalam UUD 1945 pada Pasa 20A. Kemudian, dengan amanat UUD 1945 itu untuk kemudian diatur lebih lanjut didalam undang – undang. Maka dibuatlah Undang – undang nomor 17 tahun 2014, yang didalamnya salah satu mengatur mengenai hak angket Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Secara materiil hak angket diatur didalam pasal 79 ayat (3) undang – undang nomor 17 tahun 2014 dan kemudian diperjelas di penjelasannya mengenai lembaga – lembaga yang masuk dalam kategori yang bisa diangket oleh DPR. Dimana, Fungsi pengawasan DPR melalui hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Implikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan Hak Angket apabila Nonprosedural berdasarkan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014, secara formil dan prosedural hak angket DPR sudah jelas diatur didalam Pasal 199 – 209, dimana salah satu syarat formil atau prosedural yang harus terpenuhi adalah semua fraksi di parlemen terlibat dalam hak angket tersebut dengan mewakilkan satu orang perwakilan setiap fraksi di panitia angket. Karena hak angket adalah hak DPR secara kelembagaan bukan hak setiap anggota DPR sehingga syarat itu harus terpenuhi.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.

Author Biography

Risman Marten Parinding

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19