TINJAUAN KONSTITUSIONAl PASAL 27 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM PADA PROSES PENANGKAPAN BAGI SESEORANG YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka  atau orang yang di duga melakukan tindak pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka atau orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penangkapan ditinjau dari Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam melakukan penangkapan terhadap sesorang yang diduga sebagai pelaku pidana, ada aturan-aturan atau unsur yang harus diperhatikan oleh penegak hukum. Sebab semua warga mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban di hadapan hukum, artinya tidak ada perbedaan di hadapan hukum baik tersangka, terdakwa dan aparat penegak hukum adalah sama-sama warga Negara yang memiliki hak, kedudukan, dan kewajibannya yang sama di depan hukum, yakni sama-sama bertujuan mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Dan siapa pun yang melakukan pelanggran hukum akan mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan (Equal treatment or equal dealing). Peraturan hukum yang di terapkan pada seseorang mesti diterapkan kepada orang lain dalam kasus yang sama tanpa membedakan pangkat, golongan, agama, dan kedudukan.Inilah salah satu prinsip penegakkan hukum yang diamanatkan oleh (KUHAP), yang merupakan salah satu mata rantai Hak Asasi Manusia (HAM), yakni: (Equality before the law). 2. Berdasarkan asas tersebut di atas telah jelas bahwa seseorang yang di sangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana wajib ditempatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia, sehingga jelas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan, “Bahwasanya segala warga negara mempunyai hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hak Asasi Manusia adalah hak asasi/ hak kodrat/ hak mutlak milik umat manusia, yang dimiliki umat manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.
Kata kunci: Tinjauan Konstitusional, Persamaan Kedudukan Di Depan Hukum, Penangkapan Bagi Seseorang, Melakukan Tindak Pidana