KAJIAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PEMBUATAN REKAYASA LALU LINTAS ANGKUTAN DARAT BERDASARKAN PP NO. 32 TAHUN 2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan menejemen dan rekayasa Lalu - lintas angkutan darat dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Masyarakat Yang Dirugikan Atas Pembuatan Manejemen Dan Rekayasa Lalu Lintas angkutan darat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Dengan adanya Konsitusi, Idiologi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pertanggung jawaban atas pembuatan Manejemen dan rekayasa lalu lintas, dapat di pertanggung jawabkan oleh pihak - pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah pihak yang diberikan tanggung jawab serta wewenang berdasarkan Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 pasal 11-14. Yakni terdiri dari kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, yang bertanggung jawab atas pembuatan menejemen dan rekayasa lalu lintas dengan melihat tugas dan kewenanganya. 2. Undang - Undang Dasar 1945, pasal 28 tentang hak asasi manusia, dan berbagai praturan perUndang - Undangan yang menjamin serta memberikan perlindungan hukum atas setiap hak-hak masyarakat, dimana masyarakat dapat mengunakan setiap hak-haknya demi kelangsunagan hidupnya secara teratur. Adapun sarana penyelesaian masalah atau sengketa menejemen dan rekayasa lalu-lintas di masyarakat, yakni : Sarana Peyelesaian sengketa di peradilan umum atau peradilana negeri dan Sarana penyelesaian sengketa pembuatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan judicial review di mahkamah Agung.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Pertanggung Jawaban, Pembuatan Rekayasa Lalulintas Angkutan Darat.