KAJIAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PEMBUATAN REKAYASA LALU LINTAS ANGKUTAN DARAT BERDASARKAN PP NO. 32 TAHUN 2011

Authors

  • Rona Pandegirot

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan menejemen dan rekayasa Lalu - lintas angkutan darat dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Masyarakat Yang Dirugikan Atas Pembuatan Manejemen Dan Rekayasa Lalu Lintas angkutan darat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Dengan adanya  Konsitusi, Idiologi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,  pertanggung jawaban atas pembuatan Manejemen dan rekayasa lalu lintas, dapat di pertanggung jawabkan oleh pihak - pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah pihak yang diberikan tanggung jawab serta wewenang  berdasarkan Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 pasal 11-14. Yakni terdiri dari kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, yang bertanggung jawab atas pembuatan menejemen dan rekayasa lalu lintas dengan melihat tugas dan kewenanganya. 2. Undang - Undang Dasar 1945, pasal 28 tentang hak asasi manusia, dan berbagai praturan perUndang - Undangan yang menjamin serta memberikan perlindungan hukum atas setiap hak-hak masyarakat, dimana masyarakat dapat mengunakan setiap hak-haknya demi kelangsunagan hidupnya secara teratur. Adapun sarana penyelesaian masalah atau sengketa menejemen dan rekayasa lalu-lintas di masyarakat, yakni : Sarana Peyelesaian sengketa di peradilan umum atau peradilana negeri dan Sarana penyelesaian sengketa pembuatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan  judicial review di mahkamah Agung.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Pertanggung Jawaban, Pembuatan Rekayasa Lalulintas Angkutan Darat.

Author Biography

Rona Pandegirot

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19