KAJIAN HUKUM TUGAS, KEWENANGAN SERTA TANGGUNG JAWAB APARATUR NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 DALAM PEMERANTAS KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara negara dalam tugas dan wewenangnya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 5 ayat (1), Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. 2. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) disebutkan asas: Asas kepastian hokum, Asas tertib penyelenggaraan negara, Asas kepastian hukum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas akuntabilitas.
Kata kunci: Tugas dan kewenangan, tanggung jawab, aparatur negara, pemerantas korupsi.