TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH INDUSTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa dampak limbah industri terhadap lingkungan dan bagaimana penerapan sanksi dan proses ganti rugi yang di akibatkan oleh limbah industri terhadap kerusakan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dampak limbah industri terhadap lingkungan sangat berbahaya dikarenakan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan industri yang beroperasi dan menghasilkan sisa olahan yang di produksi begitupun dengan pabrik yang menghasilkan produk secara terus menerus dengan kandungan limbah yang berbahaya , limbah dapat masuk atau mencemari air yang ada di sekitarnya seperti sungai disekitar pabrik dengan pencemaran tersebut dapat membahayakan kehidupan disekitarnya seperti matinya ikan-ikan yang ada di dalam sungai yang tercemar oleh limbah industri atau penyebarannya melalui air hujan dengan terbawanya bahan-bahan kimia dan mikroorganisme sehingga dapat mencemari sumur atau sumber air yang di sekitar wilayah tempat pembuangan limbah. 2. Penegakan Hukum berupa penerapan sanksi diberikan oleh pemerintah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada pasal 63 angka 1,2,3 , serta ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan oleh limbah yang di hasilkan dari sisa –sisa olahan pabrik.
Kata kunci: Ganti rugi, kerusakan lingkungan, limbah industri